• CASHBACK Tiap TransaksiAsiknya beli di JADIPERGI.com, setiap transaksi apapun Anda mendapatkan cashback langsung.

  • Beragam Produk TravelSelain paket wisata, JadiPergi.com juga menyediakan akomodasi dan ticketing yang dapat melengkapi perjalanan liburan Anda.

  • Hemat BiayaAnda tidak perlu datang ke tour dan travel agent. Cukup akses website atau aplikasi mobile JadiPergi.com kapanpun, dimanapun.n Anda.

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ اارَّØ­ِيم
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Cermati 7 Poin Revisi UU ITE Ini, Agar Aman Di Dumay

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini banyak menjadi perdebatan karena dianggap tak sesuai dengan tujuan pembuatannya yaitu memberikan rasa aman terhadap publik. Sebaliknya, akibat terjerat Undang-undang ini, puluhan orang menjadi tersangka karena dinilai melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan. Masih banyaknya celah dalam aturan ini juga membuat UU ITE kerap digunakan untuk menjerat orang dengan motif politik. Berikut 7 poin perubahan yang ada dalam revisi UU ITE yang mulai berlaku 28 November 2016.

1. Memperjelas tafsir penghinaan dan pencemaran.

Poin pertama dalam revisi Undang-undang ITE adalah memberikan penjelasan pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebelum direvisi, pasal ini memang menjadi salah satu sumber perdebatan. Musababnya, definisi penghinaan dan pencemaran nama baik masih rancu, bahkan kerap disebut sebagai pasal karet. Apalagi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut bahwa negara hanya mengurusi enam jenis pencemaran dan penghinaan. Akhirnya, dalam revisi beleid ini, pemeritah menambahkan penjelasan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman hukuman.

Revisi kedua adalah mengenai ancaman hukuman. Sebelumnya, pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana paling lama 6 tahun. Akibat ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, polisi berhak melakukan penahanan terhadap tersangka. Kini, melalui revisi UU ITE, ancaman hukuman bagi pelanggar UU ITE dikurangi menjadi maksimal 4 tahun. Selain itu, denda maksimal juga dipangkas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

3. Pengaturan tentang penyadapan.

Revisi ini juga memasukkan tata cara intersepsi atau penyadapan. Penambahan poin ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4. Dalam pasal itu juga dimasukkan menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

4. Sinkronisasi dengan KUHAP.

Poin keempat dalam revisi ini adalah sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik PNS.

Agar implementasi UU ITE bisa dilakukan dengan efektif, melalui UU ITE ini, pemerintah mempekuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait tindak pidana teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu wewenang yang saat ini bisa dilakukan oleh PPNS adalah membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

6. Ketentuan right to be forgotten.

Pemerintah juga menambahkan ketentuan 'right to be forgotten' atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Ketentuan ini memungkinkan seorang yang bebas dari sebuah perkara untuk meminta penghapusan berita tentang kasusnya. Namun, permintaan ini harus terlebih dahulu disetujui oleh pengadilan.

7. Penguatan peran pemerintah.

Poin terakhir adalah penguatan peran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebarluasan konten negatif di internet. Salah satu contoh upaya itu adalah pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Share:

Mengenal KPK Lebih Dekat Jelang HAKI 2016

 Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?
Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi. 
BENTUK-BENTUK KORUPSI
  • Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan dalam jabatan
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
  • Delik gratifikasi
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN PENGADUAN KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
  • Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.


KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1

Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail:  pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id
Share:

Pungli Di Sekolah Jawaban Praktis, Solusi Keliru

Ada berbagai macam jenis pungli yang ditengarai terjadi. Mulai dari pemungutan untuk baju sekolah yang mencapai ratusan ribu rupiah, LKS, perbaikan infrastruktur, infaq bahkan asuransi MOS. Jangan tanya kenapa MOS bisa menarik asuransi dan bentuk asuransi apa yang disebutkan? Bisa geleng kepala membaca artikel yang tersebar di berbagai media dan betapa banyaknya modus yang dibuat.

Ada beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh pihak sekolah seperti:

1. Sekolah seharusnya menerapkan transparansi dan akuntabilitas baik dari dana BOS ataupun dana sumber orangtua terkait penarikan PPDB.

2. Perlunya sosialisasi tentang dana BOS, tidak hanya kepada sekolah namun juga kepada masyakarat sehingga semua pihak dapat mengetahui.

3. Adanya kontrol dari dinas pendidikan terhadap sekolah negeri dan political will dari kepada daerah untuk mencari solusi konkret dari masalah ini.

Cukup sulit memang menyalahkan pihak sekolah dalam hal ini. Tentu ada berbagai alasan yang dinyatakan penting demi munculnya pungutan liar tersebut. Kita bisa percaya atau tidak, tapi praktik pungli ini masih terus berjalan sampai sekarang. Bahkan setelah munculnya berbagai bantuan yang digulirkan pemerintah kepada sekolah-sekolah, tidak langsung berarti berhentinya modus pungli yang ditengarai sudah lama berlangsung.

Tidak menjadi kapasitas saya untuk menilai karakter dan integritas pimpinan dari sekolah yang melakukan pungli. Selain masih harus dicek dengan lebih mendalam oleh departemen terkait untuk mengetahui seluas mana masalah ini dan dampaknya. Hanya saja, beberapa liputan media sudah menjadi warning awal dari luasnya budaya buruk itu.

Ketika praktik pungli muncul diberbagai bidang kehidupan kita, masih terbersit harapan kalau saja dunia sekolah tidak dikotori praktik seperti ini. Selain beban ekonomi yang masih berat bagi sebagian orang tua murid, berbagai bantuan yang sudah digulirkan seharusnya sudah bisa meminimalkan munculnya praktik sejenis. Tapi melihat kenyataannya, cukup membuat hati menjadi miris dan bertanya: bagaimana sebenarnya wajah dan perilaku dunia pendidikan kita? Apakah pungutan liar adalah bentuk pragmatisme para pengelola sekolah? Atau hanya bentuk "copy paste" dari budaya sejenis dari bidang lain di negeri ini?

Kita mengetahui betapa biaya ekonomi tinggi menjadi satu masalah pelik di negeri ini. Budaya pungli masih banyak berjalan dan sulit untuk ditumpas. Sebagian masyarakat menerimanya sebagai bagian dari kegiatan biasa. Walau begitu, para korban pungli tetap tidak menyukai kondisi yang "sudah biasa itu" kok. Sebagian lagi menolak dan berupaya menghentikan kebiasaan buruk ini.

Tidak mungkin pihak guru tidak terlibat. Bagaimanapun mereka ikut dalam rapat penentuan. Apakah mayoritas guru memilih diam dengan alasan tidak berani melawan pimpinan? Atau sebenarnya mereka diam karena setuju dengan alasan pasti kebagian? Seberapa besar dana yang terkumpul? Kemana semuanya dibuat? Siapa yang bisa memastikan dan melakukan audit? Sulit untuk menjelaskan semua ini bukan? Tapi satu hal yang pasti, bentuk pungutan liar yang biasa sampai yang aneh ini adalah bentuk solusi yang keliru.

Apa yang ditunjukkan oleh mereka? Kreatifitas dalam menyikapi aturan dan sistem? Serta berharap tidak akan ada yang menggubris? Atau mereka menganggap bahwa pungli adalah hal biasa? Bisakah kita anggap bahwa ini adalah budaya yang sulit ditumpas karena pembiaran yang cukup lama diwaktu dulu?

Atau yang lebih parah yang terbersit di pikiran saya: Apakah perilaku ini menular ke sekolah lain seperti penyakit?

Sungguh sering kita mendengar berbagai jeritan sekolah untuk bisa menjalankan roda kegiatan dengan baik. Hal ini tentu menyakitkan kepada kita sebagai orang tua yang berharap agar anak-anak kita mendapatkan yang terbaik dalam hal pendidikan. Tapi bukankah pemerintah sudah menggulirkan bantuan dan berbagai program pendukung? Tiap sekolah sebenarnya sudah memiliki tiga sumber dana pokok. Yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN, BOS dari Pemprov dan BOS dari Kabupaten/Kota.

Apakah belum cukup? Harus seberapa banyak dana yang dibutuhkan yang dianggap cukup? Siapa yang paling berkompeten dalam penentuan hal itu? Dan jika tidak bisa dicapai, lalu pungli adalah jawaban praktis untuk masalah itu?

Pemerintah saat ini sudah melarang adanya pungutan liar di sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.

Guna mengangani kasus pungutan liar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis laman laporpungli.kemdikbud.go.id. Laman ini menjadi wadah bagi para pelaku pendidikan, seperti orangtua, pemerintah daerah, maupun siswa melaporkan kerugian akibat pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, terdapat tiga praktik pungutan liar di sekolah yang dilarang. Pertama tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomi. Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Laporkan Pungutan Liar di Sekolah

Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.

Baca juga: Layanan Pengaduan Masyarakat 




Share:

Sanksi Orang Tua Membiarkan Anak Putus Sekolah

Pada dasarnya, anak-anak di Indonesia tidak lagi ada alasan putus sekolah. Hal ini karena secara umum Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dan secara khusus, bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah.
Secara khusus program BOS Sekolah Dasar (“SD”) dan Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) bertujuan untuk:

a.    Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasi satuan pendidikan;

b.    Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan

c.    Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

Ini artinya, putus sekolah karena miskin atau tidak mampu bukanlah alasan lagi.

Kewajiban orang tua dan tanggung jawabnya sebagai berikut:

a.    Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b.    Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

c.    Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak; dan

d.    Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

Meski tidak ada aturan eksplisit soal orang tua yang membiarkan anaknya putus sekolah, dalam praktiknya,ada kasus "Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga." Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Karena setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

sumber: hukumonline.com
Share:

Mengenal Fungsi Dumas dan Ombudsman Layanan Pengaduan Masyarakat

Berikut layanan pengaduan masyarakat dalam penanganan aduan dan meningkatan pelayanan publik.

 1. Dumas Online
Pengaduan Masyarakat Online (Dumas Online) dari Kemetrian Sosial adalah sarana dalam menyalurkan aspirasi, saran dan kritik diperuntukan oleh semua pihak/masyarakat yang mempunyai informasi atau permasalahan berkaitan dengan pembangunan kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Mekanisme Penyampaian dan Pengelolaan Dumas Online
  1. Pengaduan berasal dari seluruh lapisan masyarakat (individu, kelompok, ormas, instansi dsb)
  2. Setiap pengaduan akan diolah, ditelaah dan dipantau langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI dan unit teknis (penanggung jawab program) berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan yang berdasarkan sifatnya berkadar pengawasan.
  3. Pembukaan (cek) dumas online dilakukan sekurang-kurangnya 2 hari sekali. Setiap pengaduan akan ditanggapi tidak lebih dari 2 minggu sebelum proses pemeriksaan dilaksanakan.
  4. Setiap yang menyampaikan laporan pengaduan bersifat rahasia tidak untuk dipublikasikan baik identitas pelapor, terlapor maupun substansi permasalahannya sampai terbukti permasalahannya.
2. Ombudsman 

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran dan belanja daerah.

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
 
Ombudsman bertugas :

  1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
  3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  4. Melakukan investasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseoranga
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  8. Melakukan tugas kain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Share:

Larangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar

Aturan Membuka Lahan dengan Cara Membakar Menurut UU

1. UU PPLH

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar"

2. UU Perkebunan

Sementara, undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”) : Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup

Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan, aturan lain soal membuka lahan dengan cara membakar dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (“Permen LH 10/2010”) . Pasal 4 ayat (1) Permen LH 10/2010 : Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Share:

Cara Menuntut Ganti Rugi Karena Internet Banking Diserang Virus

Pada dasarnya tidak ada definisi khusus untuk virus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam buku Pintar Ber-eBanking yang diluncurkan oleh OJK, diungkapkan bahwa: “Virus adalah program yang bersifat merusak dan akan aktif dengan bantuan orang (dieksekusi), dan tidak dapat mereplikasi sendiri, penyebarannya karena dilakukan oleh orang, seperti copy, biasanya melalui attachement e-mail, game, program bajakan dll.”

Di dalam buku tersebut, terdapat beberapa jenis serangan terhadap layanan internet banking antara lain:

(i) Phising, yakni tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa e-mail, website, atau komunikasi elektronik lainnya; dan

(ii) Malware in the Browser (MIB), yakni teknik pembobolan rekening internet banking dengan memanfaatkan software jahat (malware) yang telah menginfeksi browser internet nasabah.

Atas kerugian yang disebabkan oleh virus seperti di atas, maka kita dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Bank dengan dasar sebagai berikut:

 

1.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”)

 

Berdasarkan Pasal 19 UUPK, Bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan atas kerugian dari jasa internet banking yang disediakan Bank. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan/kelalaian nasabah yang sebelumnya telah diperingatkan/diedukasi oleh Bank.


Perlu diketahui, Bank memiliki kewajiban berdasarkan SEBI No. 9 untuk melakukan edukasi kepada nasabah agar setiap pengguna jasa layanan Bank melalui e-banking menyadari dan memahami risiko yang dihadapinya. Risiko yang harus diberitahukan ini termasuk risiko kejahatan internet banking yakni risiko serangan virus seperti phising dan MIB.


Oleh karena itu, pengaduan dan permintaan ganti rugi hanya dapat dilakukan jika Bank tidak memberikan edukasi mengenai layanan dan jika benar terbukti bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.

 

2. Tuntutan ganti rugi kepada Bank selaku Penyelenggara Jasa Keuangan sebagaimana diatur di dalam POJK 1/2013.

 

Berdasarkan Pasal 37 hingga Pasal 39 POJK 1/2013, jika pengaduan konsumen terbukti benar, maka konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank. Setelah penerimaan pengaduan, Bank wajib melakukan (i) pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif; (ii) melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; dan (iii) menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi atau perbaikan produk dan atau layanan. Jika kesepakatan penyelesaian pengaduan tidak tercapai, nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, kita dapat mengajukan pengaduan kepada Bank. Bank memiliki kewajiban untuk memproses pengaduan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari untuk pengaduan lisan, dan 20 (dua puluh) hari kerja untuk pengaduan tertulis.

 

Demikian jawaban kami.

Share:

Ancaman Pidana Kebohongan atau Fitnah Melalui Medsos

Fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik. Yang dimaksud dengan memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan yang dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.

Pencemaran nama baik ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Share:

Cara Menggunakan Hak Cipta Orang Lain

hak-ciptaok.jpg

Apa saja yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, bisa dilihat pada Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta yaitu:


Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

a.    buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d.    lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

e.    drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f.     karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g.    karya seni terapan;

h.    karya arsitektur;

i.     peta;

j.     karya seni batik atau seni motif lain;

k.    karya fotografi;

l.     Potret;

m.  karya sinematografi;

n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

o.    terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

p.    kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;

q.    kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

r.     permainan video; dan

s.    Program Komputer.

Terkait dengan hal tersebut, yang dapat Anda lakukan jika ingin tetap mempergunakan karya tersebut adalah menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktorat Hak Cipta dan memohon izin untuk mempergunakannya.

Jika tidak ada izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu Ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, izin tidak diperlukan apabila:


1.    Si pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari Ciptaan tersebut;


2.    Pencipta/Pemegang Hak Cipta telah menyatakan bahwa Ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk keperluan penelitian ataupun penggunaan non-komersial;


3.    Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.

 

Cara lain yang dapat Anda lakukan jika memang Anda benar-benar ingin menggunakan suatu Ciptaan yang dilindungi, dengan syarat bukan untuk keperluan komersial, adalah sebagai berikut:


1.    Mengembalikannya pada prinsip “fair use” atau penggunaan yang wajar.

Hal ini tidak menjamin bahwa Anda akan baik-baik saja dan dianggap tidak melanggar hak cipta jika suatu saat Pencipta aslinya menemukan. Ada hal-hal yang sangat pribadi terkait dengan Ciptaan seseorang yang kemungkinan besar dapat terpengaruh dengan dipakainya Ciptaan tadi dalam karya Anda.

Selain tidak dipergunakan untuk keperluan komersial, faktor-faktor lain untuk mempertimbangkan apakah Anda dapat mengkategorinya sebagai penggunaan yang wajar (fair use) adalah tidak mengambil seluruh bagian atau bagian yang paling substantif dari suatu Ciptaan dan tidak menimbulkan efek yang merugikan Penciptanya jika dipakai dalam karya Anda lainnya. Jangan lupa untuk menyebutkan nama Pencipta atau sumber Anda mengambil Ciptaan tersebut.


2.    Memikirkan alternatif karya pengganti lain yang sudah menjadi domain publik.


3.    Mengubah rencana untuk memakai Ciptaan yang belum ditemukan Penciptanya atau belum mendapatkan izin.


4.  Melakukan pengumuman di Harian Nasional dengan jangka waktu tertentu misalnya 30 – 60 hari.


5.    Melakukan analisa resiko apabila dalam perjalanannya ternyata Pencipta atau Pemegang Hak Cipta mengetahui Anda mempergunakan karyanya.


Sumber

Share:

Kartu Identitas Anak (KIA), Wajib?

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Dalam dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, maka dilakukan pemberian identitas kependudukan pada anak. Demikian salah satu konsiderans diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (“Permendagri KIA”) .
Berdasarkan penelusuran dalam Permendagri KIA ini, tidak ada pasal yang eksplisit menerangkan bahwa setiap anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (”KIA”) ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya. Di samping itu, Permendagri KIA juga tidak mengatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya.
Namun, peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional. Orang tua dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA bagi anaknya dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri.
Share:

"Copy Paste" Melanggar Hak Cipta



Pengambilan naskah lewat internet sebagian/seluruhnya itu bisa dianggap melanggar hak cipta? Jawabannya tentu saja bisa. 

Namun secara teknis, akan ada beberapa permasalahan misalnya bagaimana mengetahui siapa sebenarnya pemilik situs?, di pengadilan mana penuntutan atau gugatan akan dilakukan? Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan berbagai permasalahan lain. Memang permasalahan hukum yang berkaitan dengan cyberspace agak lebih kompleks karena perlu dilakukan "modifikasi" hukum terlebih dahulu.

Selain itu , mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:

1. Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin saja webmaster atau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut. Bisa saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal tertentu saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga bisa saja isinya diambil seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs melarang netter untuk mengambil isi situsnya.

2. Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting) naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU No.12/1997, penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa persyaratan, diantaranya:

a. harus disebutkan dan atau dicantumkan sumbernya;

b. untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; dan

c. harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya disini adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun jika terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang akan menentukan tolok ukur ini.
Share:

Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech)

Poin-poin Isi Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech)

Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet.

Pada nomor 3 SE itu, diatur prosedur kepolisian polisi dalam menangani perkara tersebut. Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian. Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan. Antara lain memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat, melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian.

Kemudian, mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian, mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.

Terakhir, jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan KUHP, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Share:

Ancaman Pidana Siswa Berkendara Tanpa Memiliki SIM

Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) mengendarai sepeda tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Perlu diketahui, pidana kurungan dan denda dalam Pasal 281 UU LLAJ tersebut berlaku untuk orang dewasa. Apabila ada anak yang melakukan suatu tindak pidana (dikenal sebagai Anak Nakal menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak [“UU Pengadilan Anak”] ) yang mana terdapat ancaman pidana denda di dalamnya, maka pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak.

Jadi, pidana denda yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan Anda adalah paling banyak ½ dari Rp1.000.000, yakni sebesar Rp500.000.
Sama halnya dengan pidana denda, pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 UU Pengadilan Anak.

Disimpulkan, pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM adalah paling lama ½ dari 4 (empat) bulan, yakni masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Share:
BARU!!! ---> DISTRIBUTOR PULSA TERMURAH DAN TRANSAKSI TERPOPULER VIA SOSMED portalpulsa, Transaksi via App Android, Facebook, Telegram, LINE, GTalk, Hangouts, Twitter, Sms, Email, Jabber / XMPP, dan Member Area

TOPIK TERPOPULER

Wisata Kerbau Rawa Kalang Hadangan

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

TAUTAN BERITA

HALAMAN FACEBOOK

pulsagram,