1. Memperjelas tafsir penghinaan dan pencemaran.
Poin pertama dalam revisi Undang-undang ITE adalah memberikan penjelasan pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebelum direvisi, pasal ini memang menjadi salah satu sumber perdebatan. Musababnya, definisi penghinaan dan pencemaran nama baik masih rancu, bahkan kerap disebut sebagai pasal karet. Apalagi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut bahwa negara hanya mengurusi enam jenis pencemaran dan penghinaan. Akhirnya, dalam revisi beleid ini, pemeritah menambahkan penjelasan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman hukuman.
Revisi kedua adalah mengenai ancaman hukuman. Sebelumnya, pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana paling lama 6 tahun. Akibat ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, polisi berhak melakukan penahanan terhadap tersangka. Kini, melalui revisi UU ITE, ancaman hukuman bagi pelanggar UU ITE dikurangi menjadi maksimal 4 tahun. Selain itu, denda maksimal juga dipangkas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
3. Pengaturan tentang penyadapan.
Revisi ini juga memasukkan tata cara intersepsi atau penyadapan. Penambahan poin ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4. Dalam pasal itu juga dimasukkan menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
4. Sinkronisasi dengan KUHAP.
Poin keempat dalam revisi ini adalah sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik PNS.
Agar implementasi UU ITE bisa dilakukan dengan efektif, melalui UU ITE ini, pemerintah mempekuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait tindak pidana teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu wewenang yang saat ini bisa dilakukan oleh PPNS adalah membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
6. Ketentuan right to be forgotten.
Pemerintah juga menambahkan ketentuan 'right to be forgotten' atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Ketentuan ini memungkinkan seorang yang bebas dari sebuah perkara untuk meminta penghapusan berita tentang kasusnya. Namun, permintaan ini harus terlebih dahulu disetujui oleh pengadilan.
7. Penguatan peran pemerintah.
Poin terakhir adalah penguatan peran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebarluasan konten negatif di internet. Salah satu contoh upaya itu adalah pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.







.jpg)





.gif)
