Pada dasarnya tidak ada definisi khusus untuk virus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam buku Pintar Ber-eBanking yang diluncurkan oleh OJK, diungkapkan bahwa: “Virus adalah program yang bersifat merusak dan akan aktif dengan bantuan orang (dieksekusi), dan tidak dapat mereplikasi sendiri, penyebarannya karena dilakukan oleh orang, seperti copy, biasanya melalui attachement e-mail, game, program bajakan dll.”
Di dalam buku tersebut, terdapat beberapa jenis serangan terhadap layanan internet banking antara lain:
(i) Phising, yakni tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa e-mail, website, atau komunikasi elektronik lainnya; dan
(ii) Malware in the Browser (MIB), yakni teknik pembobolan rekening internet banking dengan memanfaatkan software jahat (malware) yang telah menginfeksi browser internet nasabah.
Atas kerugian yang disebabkan oleh virus seperti di atas, maka kita dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Bank dengan dasar sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”)
Berdasarkan Pasal 19 UUPK, Bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan atas kerugian dari jasa internet banking yang disediakan Bank. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan/kelalaian nasabah yang sebelumnya telah diperingatkan/diedukasi oleh Bank.
Perlu diketahui, Bank memiliki kewajiban berdasarkan SEBI No. 9 untuk melakukan edukasi kepada nasabah agar setiap pengguna jasa layanan Bank melalui e-banking menyadari dan memahami risiko yang dihadapinya. Risiko yang harus diberitahukan ini termasuk risiko kejahatan internet banking yakni risiko serangan virus seperti phising dan MIB.
Oleh karena itu, pengaduan dan permintaan ganti rugi hanya dapat dilakukan jika Bank tidak memberikan edukasi mengenai layanan dan jika benar terbukti bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.
2. Tuntutan ganti rugi kepada Bank selaku Penyelenggara Jasa Keuangan sebagaimana diatur di dalam POJK 1/2013.
Berdasarkan Pasal 37 hingga Pasal 39 POJK 1/2013, jika pengaduan konsumen terbukti benar, maka konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank. Setelah penerimaan pengaduan, Bank wajib melakukan (i) pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif; (ii) melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; dan (iii) menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi atau perbaikan produk dan atau layanan. Jika kesepakatan penyelesaian pengaduan tidak tercapai, nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, kita dapat mengajukan pengaduan kepada Bank. Bank memiliki kewajiban untuk memproses pengaduan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari untuk pengaduan lisan, dan 20 (dua puluh) hari kerja untuk pengaduan tertulis.
Demikian jawaban kami.
0 komentar:
Posting Komentar