Pada dasarnya, anak-anak di Indonesia tidak lagi ada alasan putus sekolah. Hal ini karena secara umum Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dan secara khusus, bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah.
Secara khusus program BOS Sekolah Dasar (“SD”) dan Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) bertujuan untuk:
a. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
b. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan
c. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Ini artinya, putus sekolah karena miskin atau tidak mampu bukanlah alasan lagi.
Kewajiban orang tua dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak; dan
d. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Meski tidak ada aturan eksplisit soal orang tua yang membiarkan anaknya putus sekolah, dalam praktiknya,ada kasus "Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga." Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Karena setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Secara khusus program BOS Sekolah Dasar (“SD”) dan Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) bertujuan untuk:
a. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
b. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan
c. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Ini artinya, putus sekolah karena miskin atau tidak mampu bukanlah alasan lagi.
Kewajiban orang tua dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak; dan
d. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Meski tidak ada aturan eksplisit soal orang tua yang membiarkan anaknya putus sekolah, dalam praktiknya,ada kasus "Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga." Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Karena setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
sumber: hukumonline.com
0 komentar:
Posting Komentar