Berikut layanan pengaduan masyarakat dalam penanganan aduan dan meningkatan pelayanan publik.
1. Dumas Online
1. Dumas Online
Pengaduan Masyarakat Online (Dumas Online) dari Kemetrian Sosial adalah sarana dalam menyalurkan aspirasi, saran dan kritik diperuntukan oleh semua pihak/masyarakat yang mempunyai informasi atau permasalahan berkaitan dengan pembangunan kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Mekanisme Penyampaian dan Pengelolaan Dumas Online
- Pengaduan berasal dari seluruh lapisan masyarakat (individu, kelompok, ormas, instansi dsb)
- Setiap pengaduan akan diolah, ditelaah dan dipantau langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI dan unit teknis (penanggung jawab program) berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan yang berdasarkan sifatnya berkadar pengawasan.
- Pembukaan (cek) dumas online dilakukan sekurang-kurangnya 2 hari sekali. Setiap pengaduan akan ditanggapi tidak lebih dari 2 minggu sebelum proses pemeriksaan dilaksanakan.
- Setiap yang menyampaikan laporan pengaduan bersifat rahasia tidak untuk dipublikasikan baik identitas pelapor, terlapor maupun substansi permasalahannya sampai terbukti permasalahannya.
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran dan belanja daerah.
Ombudsman berfungsi mengawasi
penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara
Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu.
Ombudsman bertugas :
- Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
- Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
- Melakukan investasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseoranga
- Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
- Melakukan tugas kain yang diberikan oleh Undang-Undang.
0 komentar:
Posting Komentar