بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Mengenal Fungsi Dumas dan Ombudsman Layanan Pengaduan Masyarakat

Berikut layanan pengaduan masyarakat dalam penanganan aduan dan meningkatan pelayanan publik.

 1. Dumas Online
Pengaduan Masyarakat Online (Dumas Online) dari Kemetrian Sosial adalah sarana dalam menyalurkan aspirasi, saran dan kritik diperuntukan oleh semua pihak/masyarakat yang mempunyai informasi atau permasalahan berkaitan dengan pembangunan kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Mekanisme Penyampaian dan Pengelolaan Dumas Online
  1. Pengaduan berasal dari seluruh lapisan masyarakat (individu, kelompok, ormas, instansi dsb)
  2. Setiap pengaduan akan diolah, ditelaah dan dipantau langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI dan unit teknis (penanggung jawab program) berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan yang berdasarkan sifatnya berkadar pengawasan.
  3. Pembukaan (cek) dumas online dilakukan sekurang-kurangnya 2 hari sekali. Setiap pengaduan akan ditanggapi tidak lebih dari 2 minggu sebelum proses pemeriksaan dilaksanakan.
  4. Setiap yang menyampaikan laporan pengaduan bersifat rahasia tidak untuk dipublikasikan baik identitas pelapor, terlapor maupun substansi permasalahannya sampai terbukti permasalahannya.
2. Ombudsman 

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran dan belanja daerah.

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
 
Ombudsman bertugas :

  1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
  3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  4. Melakukan investasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseoranga
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  8. Melakukan tugas kain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Share:

0 komentar:

BARU!!! ---> DISTRIBUTOR PULSA TERMURAH DAN TRANSAKSI TERPOPULER VIA SOSMED portalpulsa, Transaksi via App Android, Facebook, Telegram, LINE, GTalk, Hangouts, Twitter, Sms, Email, Jabber / XMPP, dan Member Area

TOPIK TERPOPULER

Wisata Kerbau Rawa Kalang Hadangan

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

TAUTAN BERITA

HALAMAN FACEBOOK

pulsagram,