Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor
ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam
melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk
memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi
(TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung
yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
BENTUK-BENTUK KORUPSI
- Perbuatan
melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan
keuangan/perekonomian negara
- Menyalahgunakan
kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan
keuangan/perekonomian negara
- Penggelapan
dalam jabatan
- Pemerasan
dalam jabatan
- Tindak pidana
yang berkaitan dengan pemborongan
- Delik
gratifikasi
TPK
YANG DAPAT DITANGANI KPK
- Melibatkan
aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum atau penyelenggara negara;
- Mendapat
perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- Menyangkut
kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).
LAYANAN
PENGADUAN KPK
Masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung,
telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut
penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang
disampaikan.
KPK
WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain
melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat
juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK
Whistleblower's System (KWS).
Melalui
fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya
identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat
secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan
dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir
identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya
cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK
Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni
meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan
yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT
LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
- Pengaduan
disampaikan secara tertulis
- Dilengkapi
identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan,
nomor telepon, fotokopi KTP, dll
- Kronologi
dugaan tindak pidana korupsi
- Dilengkapi
dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
- Nilai
kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan
negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
- Sumber
informasi untuk pendalaman
- Informasi
jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
- Laporan/pengaduan
tidak dipublikasikan
BUKTI
PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti
permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
- Bukti
transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
- Laporan hasil
audit investigasi
- Dokumen
dan/atau rekaman terkait permintaan dana
- Kontrak,
berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
- Foto
dokumentasi
- Surat,
disposisi perintah
- Bukti
kepemilikan
- Identitas
sumber informasi
PERLINDUNGAN
BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti
terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan
identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal
laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut
masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan
permintaan pelapor.
KONTAK
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Komisi
Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Telp:
(021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id
0 komentar:
Posting Komentar