Apa saja yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, bisa dilihat pada Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta yaitu:
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
Terkait dengan hal tersebut, yang dapat Anda lakukan jika ingin tetap mempergunakan karya tersebut adalah menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktorat Hak Cipta dan memohon izin untuk mempergunakannya.
Jika tidak ada izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu Ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, izin tidak diperlukan apabila:
1. Si pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari Ciptaan tersebut;
2. Pencipta/Pemegang Hak Cipta telah menyatakan bahwa Ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk keperluan penelitian ataupun penggunaan non-komersial;
3. Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.
Cara lain yang dapat Anda lakukan jika memang Anda benar-benar ingin menggunakan suatu Ciptaan yang dilindungi, dengan syarat bukan untuk keperluan komersial, adalah sebagai berikut:
1. Mengembalikannya pada prinsip “fair use” atau penggunaan yang wajar.
Hal ini tidak menjamin bahwa Anda akan baik-baik saja dan dianggap tidak melanggar hak cipta jika suatu saat Pencipta aslinya menemukan. Ada hal-hal yang sangat pribadi terkait dengan Ciptaan seseorang yang kemungkinan besar dapat terpengaruh dengan dipakainya Ciptaan tadi dalam karya Anda.
Selain tidak dipergunakan untuk keperluan komersial, faktor-faktor lain untuk mempertimbangkan apakah Anda dapat mengkategorinya sebagai penggunaan yang wajar (fair use) adalah tidak mengambil seluruh bagian atau bagian yang paling substantif dari suatu Ciptaan dan tidak menimbulkan efek yang merugikan Penciptanya jika dipakai dalam karya Anda lainnya. Jangan lupa untuk menyebutkan nama Pencipta atau sumber Anda mengambil Ciptaan tersebut.
2. Memikirkan alternatif karya pengganti lain yang sudah menjadi domain publik.
3. Mengubah rencana untuk memakai Ciptaan yang belum ditemukan Penciptanya atau belum mendapatkan izin.
4. Melakukan pengumuman di Harian Nasional dengan jangka waktu tertentu misalnya 30 – 60 hari.
5. Melakukan analisa resiko apabila dalam perjalanannya ternyata Pencipta atau Pemegang Hak Cipta mengetahui Anda mempergunakan karyanya.
3 komentar:
waduh... bahaaya bbangett yya...
Thx info gan :D
Detail bgt ...
Kunjungi blog ane juga gan hehehe
se 7 gan kita harus sling menghargai.
Posting Komentar