• CASHBACK Tiap TransaksiAsiknya beli di JADIPERGI.com, setiap transaksi apapun Anda mendapatkan cashback langsung.

  • Beragam Produk TravelSelain paket wisata, JadiPergi.com juga menyediakan akomodasi dan ticketing yang dapat melengkapi perjalanan liburan Anda.

  • Hemat BiayaAnda tidak perlu datang ke tour dan travel agent. Cukup akses website atau aplikasi mobile JadiPergi.com kapanpun, dimanapun.n Anda.

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Virus LGBT Mewabah

Media sedang hangat-hangatnya memperbincangkan LGBT. Sebagian orang bertanya, apa sih LGBT? Mengingat masih rendahnya pengetahuan masyarakat Indonesia akan hal seperti ini serta perbincangan tentang LGBT masih dianggap tabu. Inilah salah satu pengaruh media, dapat mengangkat permasalahan yang sebenarnya telah lama ada menjadi hangat diperbincangkan kembali. Ditambah lagi kebiasaan masyarakat Indonesia yang suka melebih-lebihkan. Yang sedang hangat diperbincangkan adalah pernikahan sesama jenis, tetapi bangsa kita heboh memperdebatkan mengenai pelakunya itu sendiri, yakni LGBT; apakah pantas diterima atau tidak.

Aktifitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender)  merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit yang menular. LGBT itu haram dalam agama Islam dan juga agama-agama samawi lainnya. Selain itu, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 serta Pasal 28J tahun 1974 tentang perkawinan. 

Aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram. Juga dalam fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender.

Sebanyak 477 situs berkonten radikalisme, pornografi, dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau "LGBT" diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kemarin (Selasa, 16/2), dalam rapat panel satu yang mengurus masalah pornografi dan panel dua yang mengurus radikalisme diputuskan pemblokiran 477 situs yang mengandung  LGBT, pornografi, dan radikalisme," kata Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika Azhar Hasyim di Jakarta, Rabu. Tindakan tersebut, dikatakannya, dilakukan setelah rapat gabungan dua panel bidang pornografi dan radikalisme serta para perwakilan "Over The Top" (OTT) di kantor Kemkominfo. Antaranews.com

LGBT merupakan penyakit dan digolongkan dalam gaya hidup yang tidak sehat. Pengaruh lingkungan yang buruk sangat menentukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kemauan yang sungguh-sungguh dari pelaku LGBT agar dapat sembuh dan kembali normal.

Bencana alam semakin hari semakin banyak terjadi dan merupakan tanda-tanda berakhirnya zaman, seiring dengan semakin banyaknya orang yang menyatakan dirinya bagian dari LGBT, apalagi dengan maraknya pernikahan sesama jenis

Semoga kita semua terjaga dari perbuatan yang demikian itu.

 اَللهُمَّ اِنِّىْ اَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّمَا صَنَعْتُ وَمِنْ شَرِّ كُلِّ ذِىْ شَرٍّ لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ

Share:

Matpel TIK Masih Diperlukan

Langkah untuk menghapus mata pelajaran TIK bisa jadi karena semakin banyak siswa yang pintar dan cerdas serta mahir dalam menggunakan komputer. Bagi mereka yang gaptek, generasi digital ini dianggap sebagai ancaman, mereka adalah bencana bagi karir para penentu kebijakan di masa depan. Di beberapa instansi bahkan di sekolah, generasi yang lebih senior kerap kali gagal dalam memahami kemajuan teknologi. Gap inilah yang membuat kesenjangan antara generasi digital native dan digital immigrant.
 
Jika saja para kaum digital immigrant ini bisa memahami kebutuhan dan kemajuan teknologi di masa mendatang, tentu yang harus mereka lakukan adalah mengarahkan dan mengembangkan bakat dan potensi para digital native agar lebih diberdayakan untuk manfaat nusa dan bangsa minimal untuk dirinya sendiri. Saya tentu saja tidak ingin bahkan tidak rela jika anak-anak kehilangan kesempatan untuk memelajari teknologi. Ini akan menjadi bencana bagi generasi di masa mendatang. Penguasaan teknologi dunia terus berkembang, jika kita menghapusnya dalam mata pelajaran, maka kiamat lah sudah generasi-generasi penerus bangsa yang seharusnya menjadi pemimpin dunia. Kita akan terus menerus di jajah dan di jajah. Kita akan selamanya menjadi kaum konsumtif yang hanya bisa memakai dan menghabiskan tanpa menyadari bahwa bahan dan sumber daya yang ada diambil dari perut bumi kita sendiri.
 
Oleh karena itu saya menuntut pemerintah untuk menghadirkan kembali mata pelajaran TIK di sekolah. Hal ini bukan semata-mata guru-guru yang telah tersertifikasi melalui jalur mata pelajaran TIK. Bukan semata hal tersebut, melainkan demi mengembangkan dan memajukan generasi muda agar bisa bersaing di kancah dunia Internasional.
 
Kita berhadap akan muncul Steve Jobs asli Indonesia bahkan Bill Gates Indonesia yang menjadi dua ikon raksasa dunia yang sampai saat ini produknya di gunakan oleh jutaan manusia.
 
Apakah anda tidak pernah bermimpi lahir pemimpin-pemimpin berpotensi dari Indonesia?
 
Pemerintah justru hendaknya memfasilitasi para guru untuk terus belajar teknologi agar tidak tertinggal dengan murid-muridnya. Pemberian sertifikasi bisa saja dapat dirubah menjadi pemberian beasiswa. Setelah menempuh masa pendidikan formal strata satu dan minimal strata dua, barulah para guru dapat menikmati insentif sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Bukan dibalik seperti kenyataannya di lapangan saat ini. Sejahtera dulu, tapi melupakan upgrading diri sendiri.
 
 

sumber:http://wijayalabs.blogdetik.com/2016/02/10/inilah-alasan-mengapa-matpel-tik-masih-diperlukan
Share:

Kartu Identitas Anak (KIA), Wajib?

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Dalam dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, maka dilakukan pemberian identitas kependudukan pada anak. Demikian salah satu konsiderans diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (“Permendagri KIA”) .
Berdasarkan penelusuran dalam Permendagri KIA ini, tidak ada pasal yang eksplisit menerangkan bahwa setiap anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (”KIA”) ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya. Di samping itu, Permendagri KIA juga tidak mengatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya.
Namun, peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional. Orang tua dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA bagi anaknya dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri.
Share:
BARU!!! ---> DISTRIBUTOR PULSA TERMURAH DAN TRANSAKSI TERPOPULER VIA SOSMED portalpulsa, Transaksi via App Android, Facebook, Telegram, LINE, GTalk, Hangouts, Twitter, Sms, Email, Jabber / XMPP, dan Member Area

TOPIK TERPOPULER

Wisata Kerbau Rawa Kalang Hadangan

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

TAUTAN BERITA

HALAMAN FACEBOOK

pulsagram,