• CASHBACK Tiap TransaksiAsiknya beli di JADIPERGI.com, setiap transaksi apapun Anda mendapatkan cashback langsung.

  • Beragam Produk TravelSelain paket wisata, JadiPergi.com juga menyediakan akomodasi dan ticketing yang dapat melengkapi perjalanan liburan Anda.

  • Hemat BiayaAnda tidak perlu datang ke tour dan travel agent. Cukup akses website atau aplikasi mobile JadiPergi.com kapanpun, dimanapun.n Anda.

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ اارَّØ­ِيم

Om Telolet Om Mendadak Tenar Di Jejaring Sosial

Jika Anda membuka media sosial saat ini, linimasa Anda mungkin akan dipenuhi dengan guyonan lucu 'om telolet om'. Sebagian mulai mengeluh 'Aduh apa sih!' tapi sebagian lagi ikut dalam keriangannya.

Tak ada yang bisa lepas dari jeratan 'om tolelot om', bahkan Donald Trump, presiden terpilih Amerika Serikat tak lepas dari serbuan orang-orang yang memintanya membunyikan klakson bus.

Jika Anda baru keluar dari pertapaan di gua terpencil nun jauh di sana, inilah cerita singkatnya.

'Om telolet om' adalah sebuah teriakan yang biasa diucapkan oleh anak-anak di pinggir jalan ketika sebuah bus melintas dengan harapan sopir akan membunyikan klakson yang unik. "Telolet telolet," begitu bunyinya.

Ini mendadak jadi populer Selasa (20/12) malam setelah berbagai DJ terkenal mencuitkannya. Tapi sebelum itu, video-video lucu memperlihatkan orang-orang dewasa meminta 'telolet' ke supir bus sudah lebih dulu viral di Facebook. Tampaknya ada tren 'telolet challenge' dan 'demam telolet' yang sudah beberapa pekan menggerilya dari satu akun ke akun lain.

Dalam video-video yang memancing tawa itu, terlihat ekspresi kegembiraan tersendiri ketika Anda berhasil meminta supir membunyikan klakson dengan lambaian tangan dan teriakan, "Om telolet ommmmmm!" beramai-ramai.

Hingga berita ini ditulis, 'om telolet om' sudah disebut 445.000 kali di Twitter (menjadi salah satu topik populer dunia) dan juga disinggung lebih dari 80.000 kali di Facebook.

"Fenomena Om telolet Om membuat saya gembira karena ternyata masih banyak orang asik di dunia ini. Seneng ya seneng aja gituuuu.....," cuit fotografer @arbainrambey.

"Indonesia giving the world the best meme to close 2016 in the best possible way. OM TELOLET OM," kata yang lain. (red- Indonesia memberikan meme terbaik untuk menutup tahun 2016 dengan cara yang paling keren. OM TELOLET OM!)

Lainnya memberi peringatan serius. "Jangan sampai om telolet om diklaim oleh negara tetangga maka dari itu om tolong om @jokowi jadikan tanggal 21/12 sebagai libur hari telolet nasional."


Siapa yang pertama?

Tapi bagaimana telolet ini bermula? Siapa yang bertanggung jawab atas kegaduhan ini?

Zaenal Arifin dari Bismania Community mengatakan bahwa fenomena klakson telolet sudah mulai satu dekade lalu. Klakson itu tidak spesifik dimiliki oleh jenis bus tertentu, melainkan hasil modifikasi yang dilakukan banyak perusahan otobus (PO).

"Awalnya tiga corong, kemudian ada yang empat corong (lubang suara angin), bahkan ada yang enam lubang yang kemudian bunyinya dimodifikasi sesuai kreativitas," katanya. "Konsepnya seperti nada dering monophonic ponsel, lagu-lagunya ondel-ondel, lagunya 'Jablay' Titi Kamal."

Dia mengklaim bahwa kebiasaan meminta klakson itu dimulai dari kebiasaan para penggemar bus yang sering memotret bus. "Sebagai balasan, supir bis biasanya kasih dim atau kasih klakson."

Adalah perusahaan otobus Efisiensi yang pertama mempopulerkan klakson telolet tersebut, kata Zaenal.

Manajer Komersil PO Efisiensi Syukron Wahyudi menceritakan bahwa sekitar 10 tahun lalu pemiliknya, Teuku Eri Rubiansah, pergi ke Arab Saudi dan mendengar bunyi klakson yang unik.

"Mendengar suara klakson di sana berbeda, dia memutuskan membeli untuk bisnya. Khususnya di bus reguler dari Cilacap Jogja, Purwokerto - Jogja, dan Purbalingga - Jogja."

Tapi awalnya klakson ini ternyata malah direspons negatif karena suaranya yang dinilai terlalu keras. Sampai-sampai, pihak PO meminta sopir-sopir mereka tidak membunyikan klakson itu di tempat-tempat tertentu karena masyarakat tidak terima dengan bunyi itu, cerita Syukron.

"Mulai disukai tiga empat tahun terakhir karena mulai banyak PO-PO yang juga menggunakan. Di beberapa daerah tertentu malah orang-orang minta klaksonnya dibunyikan. Kita merasa bangga juga, karena bisa dibilang kita yang pertama yang pakai klakson tiga corong."

Jadi, sudah merasa tertarik ikut 'tantangan telolet'? Sebelum Anda pergi ke ke pinggir jalan dan menanti bus idaman, ini bisa jadi pemanasan.
Share:

Cermati 7 Poin Revisi UU ITE Ini, Agar Aman Di Dumay

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini banyak menjadi perdebatan karena dianggap tak sesuai dengan tujuan pembuatannya yaitu memberikan rasa aman terhadap publik. Sebaliknya, akibat terjerat Undang-undang ini, puluhan orang menjadi tersangka karena dinilai melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan. Masih banyaknya celah dalam aturan ini juga membuat UU ITE kerap digunakan untuk menjerat orang dengan motif politik. Berikut 7 poin perubahan yang ada dalam revisi UU ITE yang mulai berlaku 28 November 2016.

1. Memperjelas tafsir penghinaan dan pencemaran.

Poin pertama dalam revisi Undang-undang ITE adalah memberikan penjelasan pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebelum direvisi, pasal ini memang menjadi salah satu sumber perdebatan. Musababnya, definisi penghinaan dan pencemaran nama baik masih rancu, bahkan kerap disebut sebagai pasal karet. Apalagi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut bahwa negara hanya mengurusi enam jenis pencemaran dan penghinaan. Akhirnya, dalam revisi beleid ini, pemeritah menambahkan penjelasan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman hukuman.

Revisi kedua adalah mengenai ancaman hukuman. Sebelumnya, pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana paling lama 6 tahun. Akibat ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, polisi berhak melakukan penahanan terhadap tersangka. Kini, melalui revisi UU ITE, ancaman hukuman bagi pelanggar UU ITE dikurangi menjadi maksimal 4 tahun. Selain itu, denda maksimal juga dipangkas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

3. Pengaturan tentang penyadapan.

Revisi ini juga memasukkan tata cara intersepsi atau penyadapan. Penambahan poin ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4. Dalam pasal itu juga dimasukkan menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

4. Sinkronisasi dengan KUHAP.

Poin keempat dalam revisi ini adalah sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik PNS.

Agar implementasi UU ITE bisa dilakukan dengan efektif, melalui UU ITE ini, pemerintah mempekuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait tindak pidana teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu wewenang yang saat ini bisa dilakukan oleh PPNS adalah membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

6. Ketentuan right to be forgotten.

Pemerintah juga menambahkan ketentuan 'right to be forgotten' atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Ketentuan ini memungkinkan seorang yang bebas dari sebuah perkara untuk meminta penghapusan berita tentang kasusnya. Namun, permintaan ini harus terlebih dahulu disetujui oleh pengadilan.

7. Penguatan peran pemerintah.

Poin terakhir adalah penguatan peran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebarluasan konten negatif di internet. Salah satu contoh upaya itu adalah pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Share:

Mengenal KPK Lebih Dekat Jelang HAKI 2016

 Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?
Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi. 
BENTUK-BENTUK KORUPSI
  • Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan dalam jabatan
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
  • Delik gratifikasi
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN PENGADUAN KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
  • Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.


KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1

Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail:  pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id
Share:
BARU!!! ---> DISTRIBUTOR PULSA TERMURAH DAN TRANSAKSI TERPOPULER VIA SOSMED portalpulsa, Transaksi via App Android, Facebook, Telegram, LINE, GTalk, Hangouts, Twitter, Sms, Email, Jabber / XMPP, dan Member Area

TOPIK TERPOPULER

Wisata Kerbau Rawa Kalang Hadangan

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

TAUTAN BERITA

HALAMAN FACEBOOK

pulsagram,